PENERIMAAN BERKAS KENAIKAN PANGKAT TAHUN 2025

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diumumkan jadwal penerimaan berkas usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk Tahun 2025.
1. JADWAL PENERIMAAN BERKAS
Berkas usulan kenaikan pangkat diterima secara kolektif oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat pada periode-periode sebagai berikut:
Periode Kenaikan Pangkat | Jadwal Penerimaan Berkas |
---|---|
Februari 2025 | 1 Januari s.d. 10 Januari 2025 |
April 2025 | 1 Februari s.d. 15 Februari 2025 |
Juni 2025 | 1 April s.d. 15 April 2025 |
Agustus 2025 | 1 Juni s.d. 15 Juni 2025 |
Oktober 2025 | 1 Agustus s.d. 15 Agustus 2025 |
Desember 2025 | 1 Oktober s.d. 15 Oktober 2025 |
2. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGAJUAN
a. Pengajuan Kolektif: Berkas diajukan secara kolektif oleh masing-masing Perangkat Daerah dengan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat Cq. Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi.
b. Format Berkas:
* Hard Copy (Fisik): Dokumen dimasukkan dalam Map Snellhecter Plastik Transparan dengan ketentuan warna:
* Biru: Kenaikan Pangkat Reguler
* Merah: Kenaikan Pangkat Pilihan (Jabatan Struktural)
* Kuning: Kenaikan Pangkat Pilihan (Jabatan Fungsional Tertentu)
* Hijau: Kenaikan Pangkat Pilihan (Penyesuaian Ijazah)
* Soft Copy: Dokumen dikirim dalam format PDF (maksimal 1 MB per file) menggunakan flashdisk. Setiap berkas PNS disimpan dalam 1 folder terpisah dengan nama folder: NIP_Nama_TanpaGelar (Contoh: 197905202007011008_minwan_SKP 2021
).
c. Kelengkapan Berkas: Persyaratan dokumen untuk setiap jenis kenaikan pangkat (Reguler, Pilihan Struktural, Pilihan Fungsional, dan Penyesuaian Ijazah) tercantum dalam lampiran surat usul. Pastikan semua dokumen telah dilegalisir dan lengkap sesuai dengan persyaratan.
3. KETENTUAN LAIN
-
Proses pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat mengacu sepenuhnya pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 dan SE Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023.
-
Seluruh proses pengusulan dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
-
PNS yang diusulkan harus memiliki penilaian kinerja minimal Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Diposting pada: 06-09-2025