Peraturan Baru, Kenaikan Pangkat Kini Berlaku Setiap Bulan Selama Setahun



Mamuju, 27 September 2025 – Mulai 1 Oktober 2025, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat dapat mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan sepanjang tahun. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang resmi diterbitkan pada 1 September 2025.

Berdasarkan peraturan terbaru ini, periode kenaikan pangkat reguler PNS tidak lagi hanya beberapa kali dalam setahun, melainkan pada setiap tanggal 1 di semua bulan, yaitu:

  • 1 Januari

  • 1 Februari

  • 1 Maret

  • 1 April

  • 1 Mei

  • 1 Juni

  • 1 Juli

  • 1 Agustus

  • 1 September

  • 1 Oktober

  • 1 November

  • 1 Desember

Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat, [Nama Lengkap Kepala Dinas], menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan terobosan positif untuk memacu kinerja dan pengabdian PNS. "Dengan kesempatan kenaikan pangkat yang lebih sering, kami berharap dapat memotivasi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan prestasi kerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan negara atas prestasi kerja dan pengabdian PNS, serta bagian dari percepatan pengembangan karier aparatur sipil negara.

Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat mengimbau seluruh PNS untuk mempersiapkan diri dengan memahami ketentuan baru ini dan senantiasa menjaga kinerja serta disiplin kerja.

Diposting pada: 06-09-2025
Pegawai
64
Jumlah pegawai per 09-02-2026
Peringatan
54
19 KGB | 31 Naik Pangkat | 3 Terima Tanda Jasa | 1 Pensiun
Data SK Pangkat
107
Informasi jumlah SK Kenaikan Pangkat yang telah diinput
Data SK Jabatan
0
Informasi jumlah SK Jabatan yang telah diinput